
Dirut Sritex ditangkap kejagung usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan tutup operasional pada Maret 2025 lalu.
Dirut Sritex ditangkap kejagung usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan tutup operasional pada Maret 2025 lalu.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa malam di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Kejagung mengonfirmasi bahwa penangkapan terkait dengan kasus pemberian fasilitas kredit dari bank kepada Sritex yang kini tengah diselidiki. Diduga, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti hukum untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan jabatan dalam proses pemberian kredit tersebut. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi tindak pidana korupsi yang serius.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena terjadi di tengah krisis besar yang menimpa Sritex. Perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Operasional perusahaan pun resmi dihentikan per 1 Maret 2025, setelah tak mampu melanjutkan bisnisnya. Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun dari ratusan kreditur.
Tercatat ada 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis, termasuk beberapa instansi pemerintah seperti kantor pajak dan bea cukai. Selain itu, sejumlah bank dan perusahaan rekanan juga masuk dalam daftar kreditur yang menagih utang dalam jumlah besar.
Baca Juga: RS Indonesia Dihancurkan Israel, Gaza Utara Lumpuh Total Tanpa Layanan Medis!
Karena kondisi keuangan yang semakin memburuk, rapat kreditur memutuskan tidak ada lagi kelanjutan usaha (going concern). Sebagai gantinya, seluruh utang akan dibereskan melalui proses pemberesan harta pailit.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa dampak dari krisis ini sangat besar terhadap tenaga kerja. Sebanyak 11.025 karyawan Sritex kehilangan pekerjaan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.***
Update informasi terkini setiap harinya hanya di Serpihan Fakta! Ikuti akun media sosial TikTok kami di @serpihanfakta!