
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Akibat Serangan Stroke
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Akibat Serangan Stroke
Kabar meninggalnya suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, mengejutkan publik. Tak hanya karena sosok almarhum yang jarang terekspos, tetapi juga karena keputusan Najwa untuk tidak hadir langsung ke pemakaman sang suami.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa Najwa Shihab yang dikenal kuat dan cerdas tidak mengantar jenazah ke liang lahat? Isu ini memicu perbincangan luas, termasuk soal hukum perempuan menghadiri pemakaman dalam perspektif agama dan budaya.
Ibrahim Sjarief Assegaf, suami Najwa Shihab, meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025. Beliau wafat setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi stroke yang cukup berat.
Serangan stroke pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025. Setelah diperiksa di RSCM, dokter menemukan adanya penyumbatan pembuluh darah yang berujung pada kondisi kritis.
Kabar duka ini pertama kali disampaikan oleh Andre Rahadian, sahabat keluarga sekaligus mantan Ketua ILUNI UI. Ia menjelaskan bahwa Ibrahim telah berjuang keras dalam proses pengobatan sebelum akhirnya tutup usia.
Pada hari pemakaman, Rabu, 21 Mei 2025, jenazah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Prosesi pemakaman diantar langsung oleh ayah Najwa Shihab, Quraish Shihab, mewakili pihak keluarga.
Keputusan Najwa untuk tidak hadir di pemakaman sang suami memunculkan pertanyaan. Apakah perempuan memang dilarang untuk mengantar jenazah ke pemakaman?
Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian hadis memang menyebut adanya larangan, namun tidak bersifat mutlak atau haram.
Baca Juga: RS Indonesia Dihancurkan Israel, Gaza Utara Lumpuh Total Tanpa Layanan Medis!
Hadis yang sering dikutip berasal dari riwayat Ummu Athiyah RA yang menyebut, “Kami dilarang mengikuti jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan.” Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat ringan.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan boleh hadir mengantar jenazah, meski dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menunjukkan kesedihan. Oleh karena itu, keputusan seorang perempuan untuk hadir atau tidak, termasuk dalam hal ini Najwa Shihab, adalah sah dan patut dihormati.***
Update informasi terbaru lainnya hanya di Seprihan Fakta, follow akun media sosial TikTok kami di @serpihanfakta!