
Isu kekerasan terhadap media usai dugaan rencana pembunuhan jurnalis oleh oknum TNI AL di Kalimantan Selatan.
Oknum prajurit TNI AL, Jumran, diduga melaksanakan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gara-gara mahar pernikahan, yang seharusnya menjadi istri berakhir menjadi korban tindak pidana kriminal.
Insiden ini bermula ketika Jumran dan korban, yang bekerja sebagai jurnalis, menjalin hubungan melalui media sosial. Setelah hubungan tersebut terungkap, keluarga korban mendesak agar Jumran menikahi jurnalis tersebut pada Januari 2025. Hal ini memicu ketegangan antara keduanya, di mana Jumran merasa tertekan dan tidak siap dengan tanggung jawab tersebut.
Puncak ketegangan terjadi ketika keluarga korban mengatur pertemuan untuk membahas pernikahan yang dijadwalkan pada 11 Mei 2025, dengan mahar sebesar Rp 50 juta. Namun, Jumran merasa dijebak dan tidak mencintai korban, yang akhirnya membuatnya merencanakan untuk membunuh korban. Pada Februari 2025, niat jahat tersebut muncul kembali setelah ia dimutasi ke Balikpapan.
Rencana pembunuhan akhirnya dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Jumran berangkat dari Balikpapan menggunakan bus menuju Banjarbaru dan menyewa sebuah mobil di sana. Ia menyiapkan rencana dengan sangat matang, termasuk memilih waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan aksinya.
Pada sidang perdana, Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa Jumran didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut undang-undang yang berlaku, perencanaan pembunuhan adalah tindak pidana yang sangat serius dan membutuhkan hukuman yang setimpal. Dalam hal ini, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Ancaman hukumannya bisa sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota TNI AL, yang seharusnya menjadi pelindung negara, justru terjerat dalam kasus kejahatan yang mengerikan ini.***