
Save Raja Ampat viral usai tambang nikel ancam ekosistem laut dan keindahan Raja Ampat.
Tagar Save Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan publik setelah Greenpeace Indonesia mengungkap adanya aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Isu ini menimbulkan keprihatinan luas karena wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia.
Kampanye Save Raja Ampat kini menjadi sorotan nasional. Banyak pihak khawatir bahwa eksploitasi alam yang terus berlangsung akan menghancurkan keindahan dan keanekaragaman hayati laut yang dimiliki Indonesia.
Penambangan Nikel Picu Reaksi Nasional Melalui Tagar Save Raja Ampat
Greenpeace Indonesia merilis dokumentasi visual yang menunjukkan pulau-pulau di Raja Ampat mulai dieksploitasi untuk penambangan nikel. Mereka memperingatkan bahwa eksploitasi ini bisa merusak ekosistem laut dan keindahan alam setempat.
Penambangan dilakukan oleh perusahaan di bawah PT Antam di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Aktivitas ini menjadi pemicu utama munculnya kampanye Save Raja Ampat di berbagai media sosial.
Isu ini semakin panas karena hilirisasi nikel digadang sebagai solusi energi bersih, namun menimbulkan dampak lingkungan besar. Para aktivis menilai kebijakan tersebut justru mengancam kawasan konservasi, sehingga kampanye Save Raja Ampat terus digaungkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan memanggil pemilik izin tambang untuk evaluasi. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sesuai semangat Save Raja Ampat.
Komisi VII DPR RI menyebut tambang nikel di Raja Ampat melanggar regulasi nasional, terutama karena wilayah tersebut merupakan Global Geopark UNESCO. Menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil seperti Raja Ampat hanya boleh digunakan untuk konservasi dan pariwisata.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengungkap bahwa PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining aktif di lokasi tersebut. Meningkatnya tekanan publik melalui tagar Save Raja Ampat menuntut adanya tindakan cepat dari pihak berwenang.***
Follow akun media sosial Instagram dan Tiktok kami di @SerpihanFakta. Dapatkan informasi lengkap rangkuman berita setiap bulan, akses di link ini https://bit.ly/SerpihanFaktaEdisiMei