PBB Desak AS Cabut Sanksi terhadap NGO Palestina
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyoroti kebijakan Amerika Serikat yang dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia. Komisioner Tinggi HAM PBB, Volker Turk, secara tegas mengecam sanksi Washington terhadap sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina.
Turk menilai langkah tersebut tidak hanya melemahkan kerja advokasi HAM, tetapi juga berpotensi memperburuk budaya impunitas di kawasan konflik. Ia menyerukan agar pemerintah AS segera mencabut sanksi dan kembali menghormati nilai-nilai yang selama ini diklaim dijunjung tinggi.
Volker Turk: Sanksi AS terhadap NGO Palestina Tak Dapat Diterima
Dalam pernyataannya pada Jumat (20/09/2025), Volker Turk menyebut sanksi Amerika Serikat terhadap tiga organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai hal yang “tidak dapat diterima”. Ketiga organisasi tersebut adalah Al-Haq, Palestinian Centre for Human Rights (PCHR), dan Al-Mezan Center for Human Rights.
“Selama puluhan tahun, NGO ini telah menjalankan kerja penting, terutama dalam hal akuntabilitas pelanggaran HAM,” kata Turk seperti dikutip melalui Al Jazeera pada (5/09/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah AS justru menghambat perjuangan global menegakkan keadilan.
Sanksi diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Kamis. Dengan kebijakan tersebut, aset ketiga NGO Palestina dibekukan dan warga negara AS dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka. Rubio menuding organisasi-organisasi itu terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengusut pejabat Israel tanpa persetujuan negara tersebut.
Baca Juga: Drone Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al Jazeera di Gaza
Rubio menambahkan, Washington akan terus memberikan “konsekuensi nyata” kepada pihak-pihak yang berupaya membawa Israel ke hadapan ICC. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah pemerintahan Donald Trump yang sejak lama menargetkan pihak-pihak pengkritik Israel, termasuk pejabat ICC dan pelapor khusus PBB.
Turk menilai sikap AS justru memperkuat iklim impunitas dan membuka ruang terjadinya pelanggaran lebih jauh. “Serangan terhadap NGO Palestina yang bekerja untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia bertentangan langsung dengan nilai-nilai yang selama ini diklaim AS junjung tinggi,” ujarnya. Ia memperingatkan, dampak kebijakan tersebut bisa meluas, tidak hanya bagi masyarakat sipil di Palestina dan Israel, tetapi juga secara global.
Dukungan terhadap NGO Palestina juga datang dari sejumlah organisasi HAM Palestina dan Israel. Dalam pernyataan bersama, kelompok seperti B’Tselem menegaskan solidaritas penuh terhadap rekan-rekan mereka. Mereka menekankan pentingnya kerja-kerja advokasi di tengah situasi yang mereka sebut sebagai “genosida yang dilakukan Israel di Gaza”.***
