
Wakil Kemnaker Tegas Akan Cabut Izin Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Karyawannya
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya kembali menjadi sorotan publik. Tindakan ini tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga dianggap melanggar hukum dan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kemnaker melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menegaskan akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah pencabutan izin operasional perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang outsourcing.
Wakil Kemnaker Tegaskan Penahanan Ijazah Adalah Tindak Kriminal
Wamenaker Noel menyatakan bahwa Kemnaker akan mencabut izin perusahaan yang masih nekat menahan ijazah pekerja. Fokus utama adalah pada perusahaan outsourcing yang paling banyak dilaporkan melakukan praktik tersebut.
“Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” tegas Noel di Jakarta, seperti dikuti Antara pada Jumat, (25/07/2025).
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Belum Bahas Pajak UMKM di E-Commerce
Ia menambahkan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan kriminal dan sangat merugikan pekerja. Terlebih lagi, praktik ini sering disertai dengan uang tebusan dan pemerasan.
“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” kata Wamenaker.
Kemnaker memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan ijazah karyawan. Salah satunya adalah PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) yang telah menyerahkan 21 ijazah kepada pihak kementerian.
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” ujar Noel.
Pengembalian ijazah tersebut dilakukan secara langsung oleh Wamenaker kepada masing-masing pekerja. Menurutnya, ini adalah momen yang membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari kesadaran perusahaan.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Wamenaker.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa kementerian bukan semata-mata sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai pembina dunia usaha. Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang adil, sehat, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Ia pun mengingatkan, Kemnaker sebagai wakil negara, memiliki tugas untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, dan memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan harmonis,” tegas Noel.***