Hary Tanoe Digugat Rp119 Triliun, PT CMNP Ungkap Skandal NCD Bodong
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan publik setelah menyidangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pendiri MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada 1999.
Kasus ini mencuat lantaran nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai angka fantastis, yakni Rp103 triliun untuk kerugian materiel dan Rp16 triliun untuk kerugian imateriel. PT CMNP menolak upaya mediasi dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan karena Hary Tanoe dinilai gagal memenuhi kesepakatan dalam proses mediasi.
Detail Gugatan PT CMNP Terhadap Hary Tanoe
Dilansir melalui ANTARA, Sidang gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoe berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Rabu, dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. PT CMNP menuntut ganti rugi materiel Rp103 triliun dan imateriel Rp16 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait NCD bodong senilai 28 juta dolar AS pada 1999.
Penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan, mengatakan bahwa besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dibayar lunas beserta dendanya. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Hary Tanoe, tetapi juga kepada PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
Menurut Primaditya, kerugian materiel sebesar Rp103 triliun muncul akibat transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang tidak dapat dicairkan. PT CMNP secara tegas menolak upaya mediasi karena pihak tergugat dinilai tidak memenuhi permintaan saat proses mediasi.
Baca Juga: Drone Canggih DJI Agras T100 Resmi Masuk Indonesia!
PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding). Langkah ini diambil agar proses gugatan tidak menjadi sia-sia di kemudian hari.
Berdasarkan penelusuran tim hukum PT CMNP, total harta kekayaan Hary Tanoe diperkirakan mencapai Rp15,6 triliun. Sementara itu, total aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun, yang dinilai belum cukup untuk membayar tuntutan ganti rugi.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” ujar Primaditya.
Proses inventarisasi ini menjadi salah satu strategi penting sebelum masuk ke tahap putusan.
Sejak (05/03/2025), PT CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa laporan tersebut dengan calon tersangka Hary Tanoe. Primaditya menyebut kemungkinan ada pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi surat berharga yang dilakukan pada 1999.
Kasus ini berawal ketika Hary Tanoe menawarkan kepada PT CMNP untuk menukar NCD miliknya dengan MTN dan obligasi tahap II milik PT CMNP. Namun, NCD tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena bank penerbitnya, Unibank, sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001.***
