Purbaya Setujui Tambahan dana TKD 10,6 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan dana TKD sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta.
Tambahan dana TKD tersebut diberikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah yang mengalami penurunan transfer akibat bencana. Pemerintah memastikan alokasi dilakukan maksimal sesuai usulan Kementerian Dalam Negeri.
Tambahan dana TKD Disalurkan Bertahap
Dilansir melalui ANTARA, Kebijakan dana TKD ini mempertimbangkan 47 daerah terdampak bencana dan 20 daerah tidak terdampak yang sama-sama mengalami penurunan alokasi.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 (triliun), apa 8 (triliun), kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” kata Purbaya.
Seluruh alokasi akan direvisi melalui mekanisme pergeseran anggaran agar kapasitas fiskal daerah kembali stabil. Tambahan dana TKD mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Hingga 17 Februari 2026, realisasi TKD reguler tercatat Rp13 triliun untuk tiga provinsi terdampak utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Pencatatan Hak Cipta Dipermudah POP HC, Bisa Ajukan Hanya 5 Menit!
Dari sisi likuiditas, pemerintah menilai kondisi kas daerah relatif memadai untuk mendukung pemulihan. Per Januari 2026, kas Pemprov Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.
“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tuturnya.
Penyaluran tambahan dana TKD akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan.
Distribusi dijadwalkan pada Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap revisi DIPA rampung paling lambat 28 Februari 2026 agar dana TKD dapat segera ditransfer dengan persyaratan minimal.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Pemerintah menegaskan tambahan dana TKD ini diharapkan mempercepat pemulihan pascabencana dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.***
Follow dan akses konten kami setiap harinya melalui TikTok @SerpihanFakta!
