POP HC Permudah Pencatatan Hak Cipta 5 Menit
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong para penulis dan musisi untuk segera melindungi Hak Cipta atas karya mereka melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Layanan ini memungkinkan proses pencatatan dilakukan secara cepat dan sederhana tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui sistem digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), permohonan dapat diproses otomatis selama dokumen yang diunggah telah lengkap. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif.
POP HC Percepat dan Permudah Pencatatan Hak Cipta
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi A Situngkir, menyampaikan apresiasi atas layanan POP HC yang dinilai sangat membantu masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pencatatan hak cipta bahkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima menit apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
“Maluku Utara terjadi peningkatan pencatatan hak cipta khususnya dari para penulis maupun musisi. Ini kecenderungan yang baik, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat agar dapat melindungi hak ciptanya, dan mendapatkan nilai manfaat ekonomi atas karya tersebut,” ungkap Budi dilansir melalui ANTARA pada Selasa (17/02/2026).
Persyaratan pengajuan melalui POP HC meliputi identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta contoh karya sesuai jenisnya. Untuk pemohon perorangan diwajibkan melampirkan KTP, sedangkan badan hukum harus menyertakan dokumen pendirian.
Seluruh dokumen dipersiapkan dalam format digital untuk diunggah melalui sistem DJKI di laman hakcipta.dgip.go.id. Pemohon cukup membuat akun, mengisi formulir secara daring, mengunggah dokumen, dan membayar biaya pencatatan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Maaf ke Rakyat saat Rapat Paripurna Khusus DPR
Setelah tahapan tersebut selesai, sistem POP HC akan memproses secara otomatis dan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh. Mekanisme ini memberi kepastian hukum yang lebih cepat bagi pencipta dalam melindungi hak mereka.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan industri kreatif.
“POP HC didesain agar pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara efisien dan selesai dalam waktu singkat. Layanan ini kami hadirkan untuk menyokong industri kreatif agar dapat lebih cepat melindungi kekayaan intelektualnya dan memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan,” ujarnya.
Perlindungan hak cipta sendiri menganut asas deklaratif, yaitu perlindungan hukum timbul otomatis sejak karya diwujudkan. Meski pencatatan tidak bersifat wajib, langkah ini menjadi bukti awal kepemilikan serta upaya preventif untuk menghindari pelanggaran yang merugikan kreator.***
Pantau informasi terkini dari kami setiap hari melalui TikTok @SerpihanFakta.
