KPK Telusuri Proses Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Fokus penyidikan kini tertuju pada peran biro haji yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota tidak wajar.
Perbedaan jatah haji antar biro yang mencolok menimbulkan tanda tanya besar di publik. KPK pun berupaya menelusuri seluruh aliran dana dan proses penentuan kuota untuk memastikan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji.
KPK Telusuri Proses Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap sedang mendalami alasan mengapa jatah kuota haji khusus yang diperoleh tiap biro haji bisa berbeda-beda.
“Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip melalui ANTARA pada Kamis, (25/10/2025).
Menurut Budi, KPK juga menelusuri bagaimana proses tiap biro haji mendapatkan kuota tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ia menyebut penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat bisa terungkap.
“Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Bagaimana adanya dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Nah itu juga didalami,” kata Budi.
Pernyataan ini mempertegas bahwa biro haji menjadi salah satu fokus utama dalam kasus tersebut.
Baca Juga: DPR Sebut Gangguan BBM di SPBU Swasta, Bukan Karena Kelangkaan?
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan resmi kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya.
Dalam penyelidikan itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun, dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada perkembangan terbaru, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro haji terlibat dalam skandal tersebut. Temuan ini juga diperkuat oleh Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.***
Ingin update info terkini setiap harinya? Follow akun media sosial kami di TikTok @SerpihanFakta!
