
Menteri UMKM Sebut Belum Bahas Pajak UMKM di E-Commerce
Wacana mengenai kebijakan pajak UMKM di sektor e-commerce kembali mencuat ke publik setelah Kementerian Keuangan merancang aturan pemungutan PPh Pasal 22. Rencana tersebut menargetkan pelaku usaha mikro yang berjualan di marketplace untuk dikenakan sistem pemungutan pajak baru.
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi maupun membahas rencana kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini, Kementerian UMKM hanya terlibat dalam proses pendataan dan monitoring UMKM yang telah bergabung ke platform digital.
Benarkah Belum Ada Pembahasan Soal Pemungutan Pajak UMKM di E-Commerce?
Dilansir melalui Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pihaknya belum mengetahui adanya rencana pemungutan pajak UMKM yang dijalankan lewat e-commerce. Ia menegaskan belum ada pembahasan formal yang melibatkan kementeriannya terkait hal ini.
“Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta pada Jumat, (11/07/2025).
Rencana pemungutan pajak umkm sendiri sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rencana ini mencakup penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut PPh 22.
Mekanisme pemungutan pajak tersebut akan mengubah sistem yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online. Nantinya, marketplace yang akan memungut pajak umkm secara otomatis dari transaksi yang terjadi.
Maman menegaskan bahwa peran kementeriannya saat ini hanya sebatas mendata dan memantau perkembangan UMKM digital. Keterlibatan Kemenkop UKM tidak mencakup kebijakan fiskal seperti pajak umkm.
“Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang on boarding. Itu yang kita ketahui,” kata Maman.
“Tapi kalau dalam tadi yang ditanyakan (soal pemungutan pajak), belum ada isunya ke kami, karena memang tidak ada perintah atau pun kebijakan ke arah sana,” tambahnya.
Baca Juga: Surat Bocor! Istri Menteri UMKM Diduga Gunakan Fasilitas Negara
Meski demikian, Maman menekankan komitmen Kementerian UMKM dalam mendorong digitalisasi UMKM. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha mikro bisa memperluas akses pasar melalui e-commerce.
“Bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kita lakukan,” ucap Maman.
Dengan belum adanya koordinasi antar kementerian, kebijakan terkait pajak UMKM di sektor digital masih berada dalam tahap rencana. Kejelasan lebih lanjut menunggu keputusan resmi dari otoritas fiskal dan pemerintah pusat.***
Update berita terkini setiap harinya dan ikuti kami di akun media sosial TikTok @SerpihanFakta untuk informasi faktual!