
Ayam Goreng Widuran Diketahui Non Halal Setelah Berdiri Lebih dari 50 Tahun.
Setelah lebih dari lima dekade beroperasi sejak 1973, rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan tajam publik. Restoran ini diketahui menggunakan bahan non halal dalam salah satu menunya, yakni ayam kremes yang digoreng dengan minyak babi.
Fakta ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial, disertai gelombang keluhan dari pelanggan di kolom ulasan digital. Banyak konsumen merasa tertipu karena selama ini mengira seluruh menu yang disajikan halal. Kekecewaan semakin meluas karena label non halal baru ditambahkan setelah kasusnya ramai dibicarakan publik.
MUI Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran yang Non Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa praktik tidak jujur seperti ini berpotensi merusak reputasi Kota Solo yang selama ini dikenal sebagai kota religius dan inklusif. Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran merupakan bentuk kelalaian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban hukum terkait kehalalan produk pangan.
Ni’am menegaskan, jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah, kepercayaan publik terhadap pelaku usaha lokal bisa hancur. Ia menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk kecurangan yang sangat merugikan, baik dari sisi agama maupun etika bisnis. Dalam pernyataannya, Ni’am meminta agar aparat bertindak secara hukum dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga menyoroti aspek fikih dalam persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ayam termasuk hewan halal, tetapi statusnya bisa berubah menjadi haram jika dimasak menggunakan bahan haram seperti minyak babi. Inilah yang menjadikan kasus Widuran tidak hanya bermasalah dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek keagamaan.
Baca Juga: Kok Beda? Bank Dunia dan BPS Punya Data Angka Kemiskinan Sendiri
Lebih lanjut, Ni’am mengingatkan semua pelaku usaha makanan untuk mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ia mengutip aturan yang mewajibkan seluruh produk pangan yang dijual di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Jika tidak, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Ayam Goreng Widuran sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya, @ayamgorengwiduransolo. Mereka mengklaim bahwa semua cabang kini telah mencantumkan label non halal secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. Namun publik menilai klarifikasi itu terlalu terlambat.
Banyak pelanggan yang merasa kepercayaan mereka telah disalahgunakan selama bertahun-tahun. Bahkan beberapa konsumen menyatakan bahwa mereka baru mengetahui status non halal setelah membaca komentar warganet dan pemberitaan media. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi menjadi masalah serius dalam operasional restoran tersebut.
Kasus ini kini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia. Kejujuran dalam menyampaikan informasi kepada konsumen adalah hal mutlak, apalagi dalam konteks kehalalan produk. Kegagalan dalam hal ini bisa menimbulkan reaksi luas, seperti yang kini terjadi pada Ayam Goreng Widuran.***
Ikuti terus berita dan fakta menarik lainnya hanya di TikTok @serpihanfakta! Jangan sampai tertinggal informasi penting seputar isu-isu terkini.