Sebulan Cuma 3 Kali? Pemerintah Batasi Promo Ongkos Kirim Gratis di E-Commerce

Pemerintah kini membatasi promo ongkos kirim gratis di platform e-commerce hanya selama tiga hari setiap bulannya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Langkah ini diambil demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat antara pelaku e-commerce dan penyedia layanan pos komersial.
“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung pada Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Anjlok? Ini Dampak Nyata Terhadap Perekonomian Indonesia
Promo ongkos kirim gratis hanya diperbolehkan jika tidak menyebabkan tarif layanan menjadi lebih rendah dari biaya pokok. Aturan ini berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Pasal 41 peraturan tersebut mengatur bahwa tarif layanan pos dihitung dari total biaya operasional ditambah margin wajar. Biaya operasional mencakup berbagai komponen seperti tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, dan kerja sama sarana prasarana.
Jika potongan harga menyebabkan tarif di bawah biaya pokok layanan, maka promonya hanya bisa berlaku dalam jangka waktu terbatas. Namun, penyelenggara layanan dapat mengajukan perpanjangan promo untuk dievaluasi oleh Kementerian.
“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujar Gunawan.
Pasal 45 memperbolehkan diskon tarif sepanjang tahun selama tidak merusak struktur biaya layanan. Pemerintah ingin memastikan bahwa promo ongkos kirim tidak dijadikan alat untuk mematikan pesaing di pasar digital.
Evaluasi akan mempertimbangkan apakah diskon tarif masih sesuai dengan harga rata-rata industri. Dengan regulasi ini, pemerintah menyeimbangkan kebutuhan konsumen dengan kelangsungan usaha layanan pos.
Promo ongkos kirim yang berlebihan dianggap berpotensi merusak ekosistem bisnis yang adil. Aturan baru ini juga bertujuan untuk melindungi UMKM dari dominasi pemain besar e-commerce.
Harapannya, seluruh pihak dapat bersaing secara sehat tanpa strategi bakar uang yang tidak berkelanjutan. Promo ongkos kirim kini bukan hanya sekadar strategi marketing, tapi harus tunduk pada regulasi resmi pemerintah.***
Baca informasi seputar ekonomi, politik, dan isu hukum lainnya hanya di Serpihan Fakta! Follow akun TikTok kami di @serpihanfakta!